Halo pembaca yang budiman,berdasarkan permintaan beberapa
pembaca yang menyarankan ada yang menulis artikel yang berkaitan dengan permasalahan
Reklamasi yang ruwet dari sisi pandang ala penulis yang mencerdaskan yang waras
dan mewaraskan yang kurang cerdas.
Masalah
Reklamasi ini adalah salah satu issue yang menurut penulis sangat sensitif
dikarenakan sudah berulang kali dijadikan senjata untuk menghantam pemerintahan
Jokowi dan (siapa lagi kalau bukan) kepemimpinan Ahok selain kasus penistaan
agama.
Bahkan
dijadikan bahan kampanye Anies-Sandy yang berupaya menjadikan mereka adalah
sosok pembela masyarakat yang tinggal di daerah pesisir.Maka dari itu penulis
mencoba untuk memaparkan kepada pembaca dengan bahasa yang lebih mudah
dimengerti sehingga dapat menyimpulkan apakah proyek Reklamasi ini layak atau
tidak dilanjutkan secara logis.
Sebelumnya
penulis akan menuturkan secara singkat perjalanan panjang issue Reklamasi ini
agar pembaca dapat mendapatkan gambaran dasarnya .Awal muasal ide Reklamasi ini
sebenarnya sudah mulai digagas pada era Orde Baru lewat penerbitan Keppres No
52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.Gambaran awal proyek ini
adalah perluasan pantai utara dan bukan merupakan pulau-pulau yang terpisah
seperti saat ini.
Keppres
tersebut juga mengatur bahwa Gubernur DKI Jakarta sebagai pelaksana dan pihak
yang berwenang untuk reklamasi.Namun dikarenakan mega krisis moneter pada tahun
1997 maka dengan terpaksa proyek ini dihentikan.
Dalam kurun
waktu tahun 1999-2007 Gubernur Sutiyoso mulai meneruskan proyek reklamasi ini
dengan menerbitkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Dimana Sutiyoso
merubah reklamasi ini dimasukkan dalam rencana tata ruang bergeser dari dar
rencana awal perluasan pantai tetapi berbentuk pulau-pulau.Reklamasi ini
disebutkan bertujuan untuk perdagangan dan jasa internasional,perumahan (kelas
menengah atas) dan pelabuhan wisata.
Pada tahun 2003
Menteri Lingkungan Hidup menghentikan pelaksaan proyek ini dikarenakan
meningkatkan resiko banjir,merusak biota laut serta menurunkan penghasilan
nelayan.Hal ini mengakibatkan enam perusahaan kontraktor proyek ini mem-PTUN
kan keputusan kementrian Lingkungan Hidup ini.Yang akhirnya proses hukum ini
dimenangkan oleh enam kontraktor pada tahun 2011 lewat sidang PK (Peninjauan
Kembali).
Pada tahun 2007
Gubernur Sutiyoso menerbitkan Izin Prinsip (surat ijin yg harus diperoleh setiap
orang/badan hukum yang akan menggunakan lahan untuk tempat usaha skala besar) untuk
PT
Kapuk Naga Indah,anak perusahaan Agung Sedayu Group .
Pada tahun 2008
Presiden SBY menerbitkan Perpres No 54 tahun 2008 tentang rencana tata ruang
JaBoDeTaBek,Puncak dan Cianjur tentang pengaturan Tata Ruang yang ambigu
dikarenakan ada pasal yang menyebutkan bahwa Keppres sebelumnya yang berNomor
52 tahun 1995 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
Perpres 2008 ini namun di lain pasal menyatakan kalau Keppres tahun 1995
tersebut sudah tidak berlaku lagi aspek tata ruang nya dan digantikan Perpres
yang baru.
Untuk menangani
bencana banjir rob yang terjadi pemerintah mencari informasi penanganan dari
Negara belanda dengan meminta bantuan dalam merancang sistem pertahanan laut
yang kemudian dikenal sebagai Giant Sea Wall atau sekarang dinamakan Proyek
Garuda atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Setelah itu
berturut-turut Gubernur Fauzi Bowo menerbitkan Izin Pelaksanaan sebagai
kelanjutan dari Izin Prinsip Gubernur Sutiyoso kepada PT Kapuk Naga Indah,lalu Pergub
No 121 tahun 2012 tentang Penataan Ruang kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta
dengan rencana pembuatan 17 pulau dengan proyeksi akan didiami 750.000 penduduk
baru.
Setelah
pergantian Kepala Daerah ke tangan Jokowi ,dengan semangat Clean Goverment
beliau sengaja tidak memperpanjang Izin-Izin Pelaksaan (kelanjutan dari Izin
Prinsip) yang kadaluwarsa dengan alasan menginginkan Reklamasi itu bertujuan
untuk menguntungkan masyarakat bukan Developer.
Selama Jokowi
menjalani cuti kampanye Presiden,Plt Gubernur Ahok menerbitkan Izin-Izin
Prinsip Gubernur Fauzi Bowo yang sebelumnya sudah kadaluarsa dan menerbitkan
Izin Pelaksanaan akan pulau-pulau di wilayah reklamasi dengan syarat penaikan
pajak dari pengembang 5% ditambah kontribusi sebesar 15% untuk meningkatkan pendapatan daerah
seperti yang diharapkan Jokowi bahwa Reklamasi bertujuan untuk menguntungkan
masyarakat bukan pengembang.Dan selanjutnya berjalan seperti yang kita ketahui
sekarang ini dengan segala liku-likunya.
Proyek
Reklamasi ini adalah salah satu upaya Jokowi untuk menyelamatkan asset negara
dari bahaya penanggukan keuntungan pribadi/golongan,dengan merevisi beberapa
kebijakan yang tadinya lebih menguntungkan pihak developer (dan sebagian
birokrat dan legislator) menjadi keuntungan masyarakat.
NCICD (National
Capital Integrated Coastal Development-Pembangunan Pesisir Terpadu Ibukota
Negara) ini adalah sebuah sistem pertahanan laut yang diadopsi dari negara Belanda.Hal
ini dikarenakan hasil penelitian yang menyebutkan tanah Jakarta setiap tahun
mengalami penurunan permukaan tanah 10-12 cm setiap tahunnya sedangkan
permukaan air laut naik 5-6 mm sehingga menjadi ancaman besar akan tenggelamnya
kota Jakarta pada tahun 2050.
Sehingga
dibangunlah mega proyek untuk membuat sebuah tanggul raksasa (Giant Sea Wall)
sepanjang 8 km di teluk Jakarta.Tanggul
raksasa ini terintegrasi dengan 17 pulau yang sedianya akan digunakan untuk
usaha perdagangan,perkantoran dan perumahan hunian serta perkampungan nelayan
di area terluar dari Giant Sea Wall ini sehingga nelayan mendapatkan lingkungan
perairan yang lebih bersih dengan tangkapan lebih baik.
Selama proyek
reklamasi ini dibawah kepemimpinan Ahok dengan gaya kepemimpinannya para
pengembang sebelum mendapatkan Izin birokrasi disyaratkan untuk berkontribusi
sebesar 15% ke Pemda.Bentuk kontribusi ini langsung diwujudkan pengembang untuk
membantu program kerja Pemda seperti pembangunan Rumah Susun,Rumah Pompa serta
pengerukan waduk.Sehingga menghemat APBD (ini salah satu faktor mengapa serapan
anggaran di masa pemerintahan Ahok dinilai kecil).
Sedangkan
setelah tanggul ini selesai dibangun diperkirakan air laut di bawah permukaan
akan di proses menjadi air bersih untuk memasok kebutuhan masyarakat
Jakarta.Para nelayan yang tidak dapat melaut karena reklamasi pulau G yang
didata sebanyak 12 ribu akan mendapatkan rumah baru,kapal dan bantuan layanan
pendidikan bagi anak sekolah.
Jadi dapat di
katakan proyek reklamasi ini akan menjawab semua permasalahan seperti banjir
rob,kekurangan air bersih dan memperluas hunian di kota Jakarta.
Banyak isu-isu
yang dihembuskan untuk menolak reklamasi seperti nasib nelayan yang tidak bisa
melaut lagi dan merusak lingkungan biota laut.Hal ini sudah terjawab dengan
pendataan nelayan oleh KKP beserta kompensasinya,dan untuk kerusakan lingkungan
Kementrian Lingkungan Hidup sedang menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis
yang akan menjadi acuan dasar pelaksanaan reklamasi.
Dan kita bisa
melihat bagaimana Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Ahok yang membentengi
seluruh upaya kebocoran anggaran dan profit taking dari beberapa oknum/golongan
untuk kepentingan pribadi dengan memutus aliran keuangan pada birokrasi dan
pelaksanaan izin-izin.Daerah yang paling rawan adalah dalam proses izin ini
pihak pengembang Cuma diberi satu akses yaitu Ahok sendiri dengan syarat
penambahan kontribusi 15% yang diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik
langsung tanpa ada aliran uang yang disetorkan.Simple and smart,isn’n it ?
Terakhir
penulis akan menanggapi kampanye Cagub-Cawagub No 3 Anies-Sandy yang berjanji
kepada masyarakat nelayan akan menghentikan program Reklamasi ini apabila
terpilih.Menurut logika Seword yang sangat biasa-biasa saja tanpa perlu menjadi
Rektor sebuah Universitas atau menjadi seorang CEO dari berpuluh-puluh
perusahaan,janji itu sangat sulit ditepati.
Sebagaimana
kita ketahui wewenang seorang Gubernur DKI Jakarta dalam program Reklamasi ini
hanyalah seorang pelaksana dari program mega proyek NCICD (National
Capital...danseterusnya) milik pemerintah yang didalamnya termasuk Reklamasi
ini.Sehingga untuk menghentikan program ini walaupun Gubernur membuat seratus
peraturan daerah secara konstitusi tidak bisa merubah Keputusan Presiden atau
Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum dari proyek Reklamasi ini.
Juga janji
kampanye dari Cagub lainnya yang memberikan solusi penanganan banjir dengan membuat sumur resapan,memang sumur
resapan dapat mengurangi genangan air,namun apalah gunanya apabila banjir yang
terjadi karena luapan sungai yang tidak bisa menahan debit air atau banjir rob.
Sekali lagi
penulis harapkan untuk bisa berpikir cerdas dan berperilaku waras dalam
menyikapi kampanye-kampanye yang asal populis dan seakan-akan berpihak kepada
rakyat.
Akhir kata kita
harus memahami betapa pentingnya Reklamasi ini yang terintegrasi dengan system
pertahanan laut untuk menjaga kelangsungan keberadaan sebagai salah satu kota
terpenting di negara ini,diperlukan peran aktif masyarakat untuk mengawal
pelaksanaan proyek ini yang jauh lebih penting daripada mengawal sidang Ahok.
Wassalam




