Jumat, 06 Januari 2017

Reklamasi Teluk Jakarta





Halo pembaca  yang budiman,berdasarkan permintaan beberapa pembaca yang menyarankan ada yang menulis  artikel yang berkaitan dengan permasalahan Reklamasi yang ruwet dari sisi pandang ala penulis yang mencerdaskan yang waras dan mewaraskan yang kurang cerdas.
Masalah Reklamasi ini adalah salah satu issue yang menurut penulis sangat sensitif dikarenakan sudah berulang kali dijadikan senjata untuk menghantam pemerintahan Jokowi dan (siapa lagi kalau bukan) kepemimpinan Ahok selain kasus penistaan agama.
Bahkan dijadikan bahan kampanye Anies-Sandy yang berupaya menjadikan mereka adalah sosok pembela masyarakat yang tinggal di daerah pesisir.Maka dari itu penulis mencoba untuk memaparkan kepada pembaca dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti sehingga dapat menyimpulkan apakah proyek Reklamasi ini layak atau tidak dilanjutkan secara logis.
Sebelumnya penulis akan menuturkan secara singkat perjalanan panjang issue Reklamasi ini agar pembaca dapat mendapatkan gambaran dasarnya .Awal muasal ide Reklamasi ini sebenarnya sudah mulai digagas pada era Orde Baru lewat penerbitan Keppres No 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.Gambaran awal proyek ini adalah perluasan pantai utara dan bukan merupakan pulau-pulau yang terpisah seperti saat ini.
Keppres tersebut juga mengatur bahwa Gubernur DKI Jakarta sebagai pelaksana dan pihak yang berwenang untuk reklamasi.Namun dikarenakan mega krisis moneter pada tahun 1997 maka dengan terpaksa proyek ini dihentikan.
Dalam kurun waktu tahun 1999-2007 Gubernur Sutiyoso mulai meneruskan proyek reklamasi ini dengan menerbitkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Dimana Sutiyoso merubah reklamasi ini dimasukkan dalam rencana tata ruang bergeser dari dar rencana awal perluasan pantai tetapi berbentuk pulau-pulau.Reklamasi ini disebutkan bertujuan untuk perdagangan dan jasa internasional,perumahan (kelas menengah atas) dan pelabuhan wisata.
Pada tahun 2003 Menteri Lingkungan Hidup menghentikan pelaksaan proyek ini dikarenakan meningkatkan resiko banjir,merusak biota laut serta menurunkan penghasilan nelayan.Hal ini mengakibatkan enam perusahaan kontraktor proyek ini mem-PTUN kan keputusan kementrian Lingkungan Hidup ini.Yang akhirnya proses hukum ini dimenangkan oleh enam kontraktor pada tahun 2011 lewat sidang PK (Peninjauan Kembali).
Pada tahun 2007 Gubernur Sutiyoso menerbitkan Izin Prinsip (surat ijin yg harus diperoleh setiap orang/badan hukum yang akan menggunakan lahan untuk tempat usaha skala besar) untuk PT Kapuk Naga Indah,anak perusahaan Agung Sedayu Group .
Pada tahun 2008 Presiden SBY menerbitkan Perpres No 54 tahun 2008 tentang rencana tata ruang JaBoDeTaBek,Puncak dan Cianjur tentang pengaturan Tata Ruang yang ambigu dikarenakan ada pasal yang menyebutkan bahwa Keppres sebelumnya yang berNomor 52 tahun 1995 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Perpres 2008 ini namun di lain pasal menyatakan kalau Keppres tahun 1995 tersebut sudah tidak berlaku lagi aspek tata ruang nya dan digantikan Perpres yang baru.
Untuk menangani bencana banjir rob yang terjadi pemerintah mencari informasi penanganan dari Negara belanda dengan meminta bantuan dalam merancang sistem pertahanan laut yang kemudian dikenal sebagai Giant Sea Wall atau sekarang dinamakan Proyek Garuda atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Setelah itu berturut-turut Gubernur Fauzi Bowo menerbitkan Izin Pelaksanaan sebagai kelanjutan dari Izin Prinsip Gubernur Sutiyoso kepada PT Kapuk Naga Indah,lalu Pergub No 121 tahun 2012 tentang Penataan Ruang kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dengan rencana pembuatan 17 pulau dengan proyeksi akan didiami 750.000 penduduk baru.
Setelah pergantian Kepala Daerah ke tangan Jokowi ,dengan semangat Clean Goverment beliau sengaja tidak memperpanjang Izin-Izin Pelaksaan (kelanjutan dari Izin Prinsip) yang kadaluwarsa dengan alasan menginginkan Reklamasi itu bertujuan untuk menguntungkan masyarakat bukan Developer.
Selama Jokowi menjalani cuti kampanye Presiden,Plt Gubernur Ahok menerbitkan Izin-Izin Prinsip Gubernur Fauzi Bowo yang sebelumnya sudah kadaluarsa dan menerbitkan Izin Pelaksanaan akan pulau-pulau di wilayah reklamasi dengan syarat penaikan pajak dari pengembang  5%  ditambah kontribusi sebesar  15% untuk meningkatkan pendapatan daerah seperti yang diharapkan Jokowi bahwa Reklamasi bertujuan untuk menguntungkan masyarakat bukan pengembang.Dan selanjutnya berjalan seperti yang kita ketahui sekarang ini dengan segala liku-likunya.
Proyek Reklamasi ini adalah salah satu upaya Jokowi untuk menyelamatkan asset negara dari bahaya penanggukan keuntungan pribadi/golongan,dengan merevisi beberapa kebijakan yang tadinya lebih menguntungkan pihak developer (dan sebagian birokrat dan legislator) menjadi keuntungan masyarakat.
NCICD (National Capital Integrated Coastal Development-Pembangunan Pesisir Terpadu Ibukota Negara) ini adalah sebuah sistem pertahanan laut yang diadopsi dari negara Belanda.Hal ini dikarenakan hasil penelitian yang menyebutkan tanah Jakarta setiap tahun mengalami penurunan permukaan tanah 10-12 cm setiap tahunnya sedangkan permukaan air laut naik 5-6 mm sehingga menjadi ancaman besar akan tenggelamnya kota Jakarta pada tahun 2050.
Sehingga dibangunlah mega proyek untuk membuat sebuah tanggul raksasa (Giant Sea Wall) sepanjang  8 km di teluk Jakarta.Tanggul raksasa ini terintegrasi dengan 17 pulau yang sedianya akan digunakan untuk usaha perdagangan,perkantoran dan perumahan hunian serta perkampungan nelayan di area terluar dari Giant Sea Wall ini sehingga nelayan mendapatkan lingkungan perairan yang lebih bersih dengan tangkapan lebih baik.
Selama proyek reklamasi ini dibawah kepemimpinan Ahok dengan gaya kepemimpinannya para pengembang sebelum mendapatkan Izin birokrasi disyaratkan untuk berkontribusi sebesar 15% ke Pemda.Bentuk kontribusi ini langsung diwujudkan pengembang untuk membantu program kerja Pemda seperti pembangunan Rumah Susun,Rumah Pompa serta pengerukan waduk.Sehingga menghemat APBD (ini salah satu faktor mengapa serapan anggaran di masa pemerintahan Ahok dinilai kecil).
Sedangkan setelah tanggul ini selesai dibangun diperkirakan air laut di bawah permukaan akan di proses menjadi air bersih untuk memasok kebutuhan masyarakat Jakarta.Para nelayan yang tidak dapat melaut karena reklamasi pulau G yang didata sebanyak 12 ribu akan mendapatkan rumah baru,kapal dan bantuan layanan pendidikan bagi anak sekolah.
Jadi dapat di katakan proyek reklamasi ini akan menjawab semua permasalahan seperti banjir rob,kekurangan air bersih dan memperluas hunian di kota Jakarta.
Banyak isu-isu yang dihembuskan untuk menolak reklamasi seperti nasib nelayan yang tidak bisa melaut lagi dan merusak lingkungan biota laut.Hal ini sudah terjawab dengan pendataan nelayan oleh KKP beserta kompensasinya,dan untuk kerusakan lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup sedang menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang akan menjadi acuan dasar pelaksanaan reklamasi.
Dan kita bisa melihat bagaimana Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Ahok yang membentengi seluruh upaya kebocoran anggaran dan profit taking dari beberapa oknum/golongan untuk kepentingan pribadi dengan memutus aliran keuangan pada birokrasi dan pelaksanaan izin-izin.Daerah yang paling rawan adalah dalam proses izin ini pihak pengembang Cuma diberi satu akses yaitu Ahok sendiri dengan syarat penambahan kontribusi 15% yang diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik langsung tanpa ada aliran uang yang disetorkan.Simple and smart,isn’n it ?
Terakhir penulis akan menanggapi kampanye Cagub-Cawagub No 3 Anies-Sandy yang berjanji kepada masyarakat nelayan akan menghentikan program Reklamasi ini apabila terpilih.Menurut logika Seword yang sangat biasa-biasa saja tanpa perlu menjadi Rektor sebuah Universitas atau menjadi seorang CEO dari berpuluh-puluh perusahaan,janji itu sangat sulit ditepati.
Sebagaimana kita ketahui wewenang seorang Gubernur DKI Jakarta dalam program Reklamasi ini hanyalah seorang pelaksana dari program mega proyek NCICD (National Capital...danseterusnya) milik pemerintah yang didalamnya termasuk Reklamasi ini.Sehingga untuk menghentikan program ini walaupun Gubernur membuat seratus peraturan daerah secara konstitusi tidak bisa merubah Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum dari proyek Reklamasi ini.
Juga janji kampanye dari Cagub lainnya yang memberikan solusi penanganan banjir  dengan membuat sumur resapan,memang sumur resapan dapat mengurangi genangan air,namun apalah gunanya apabila banjir yang terjadi karena luapan sungai yang tidak bisa menahan debit air atau banjir rob.
Sekali lagi penulis harapkan untuk bisa berpikir cerdas dan berperilaku waras dalam menyikapi kampanye-kampanye yang asal populis dan seakan-akan berpihak kepada rakyat.
Akhir kata kita harus memahami betapa pentingnya Reklamasi ini yang terintegrasi dengan system pertahanan laut untuk menjaga kelangsungan keberadaan sebagai salah satu kota terpenting di negara ini,diperlukan peran aktif masyarakat untuk mengawal pelaksanaan proyek ini yang jauh lebih penting daripada mengawal sidang Ahok.
Wassalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar